Catatan Hukum Kami

Apakah bank dapat menjual objek hak tanggungan yang telah dibuat APHT?

Hallo sahabat silo! Hal ini sering sekali terjadi ketika nasabah bank tidak dapat membayar hutang lalu sering kali terjadi "Lelang" mengenai Hak Tanggungan. Jika kita lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, nah pada Pasal 1 angka 19 Permenkeu disebutkan penjual terdiri dari yakni: Orang, Badan Hukum atau Badan Usaha atau Instansi. Yang Bedasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka Bank dapat menjual objek hak tanggungan yang telah ada APHT apabila Debitor melakukan wanprestasi yang dalam hal ini berdasarkan pada Pasal 6 UUHT Nomor 4 Tahun 1996 yang menerangkan bahwasannya "Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut." Pasal 20 ayat (1) UUHT kemudian menegaskan bahwa: Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UUHT, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum