Undang-undang

berikut adalah ringkasan poin-poin inti pembaruan dalam KUHAP Baru (Hukum Acara Pidana baru) dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami:

Aspek Perubahan/Fitur Inti Tujuan Utama
Paradigma Hukum Keadilan Restoratif (Penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus ringan). Pemulihan keadaan dan perdamaian, bukan sekadar menghukum.
Pengawasan Upaya Paksa Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) menggantikan lembaga Praperadilan. Memperketat pengawasan terhadap penangkapan, penahanan, dan penyadapan oleh aparat.
Sistem Pembuktian Pengakuan alat bukti Elektronik dan fokus pada Scientific Crime Investigation. Menyesuaikan dengan teknologi dan mengurangi ketergantungan pada pengakuan tersangka.
Jalur Persidangan Pembagian jalur: Singkat, Biasa, dan Jalur Khusus (Plea Bargaining). Efisiensi waktu dan biaya perkara agar peradilan lebih cepat.
Hak Korban Pengaturan Restitusi (ganti rugi) yang lebih kuat dan wajib. Menjamin pemulihan hak materiil dan psikologis bagi korban tindak pidana.
Mekanisme Penahanan Optimalisasi Tahanan Rumah/Kota dengan pengawasan elektronik (GPS). Mengurangi kepadatan penjara (overcapacity) dan melindungi HAM.
Kewenangan Jaksa Penguatan asas Dominus Litis (Pengendali perkara) dan penghentian penuntutan. Memberikan diskresi hukum demi kepentingan umum yang lebih besar.

Catatan: Poin-poin ini merupakan draf utama yang dirancang untuk menyelaraskan prosedur hukum dengan KUHP Baru (UU 1/2023) yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.

Tanggal Update : 19 Januari 2026 - oleh Administrator


KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah tonggak sejarah hukum Indonesia yang menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Karena hari ini sudah memasuki Januari 2026, undang-undang ini telah resmi berlaku sepenuhnya di Indonesia.

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dalam KUHP baru yang perlu Anda ketahui:


1. Misi Utama: Rekodifikasi dan Dekolonisasi

KUHP Baru tidak lagi hanya berfokus pada keadilan retributif (pembalasan), tetapi bergeser ke arah keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Tujuannya adalah menyeimbangkan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

2. Poin-Poin Perubahan Signifikan

  • Pidana Mati dengan Masa Percobaan: Pidana mati kini bukan lagi pidana pokok yang berdiri sendiri, melainkan pidana khusus. Terpidana mati diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Jika berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

  • Hukum yang Hidup (Living Law): Mengakui adanya hukum adat di masyarakat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini memungkinkan sanksi adat diakui secara legal dalam batasan tertentu.

  • Pidana Alternatif: Untuk tindak pidana ringan, hakim kini bisa menjatuhkan hukuman berupa kerja sosial atau pengawasan, bukan sekadar penjara. Ini bertujuan mengurangi kepadatan (overcapacity) di lapas.

  • Pertanggungjawaban Korporasi: Perusahaan atau korporasi kini bisa dijadikan subjek hukum pidana. Jika perusahaan terlibat kejahatan, sanksinya bisa berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

3. Pasal-Pasal yang Menjadi Sorotan Publik

Topik Penjelasan Singkat
Zina & Kohabitasi Menjadi delik aduan. Artinya, hanya bisa diproses hukum jika ada aduan dari suami/istri atau orang tua/anak. Pihak luar (ormas/tetangga) tidak bisa melapor.
Penghinaan Presiden Menjadi delik aduan. Hanya bisa diproses jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengadukan. Ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kritik dan kehormatan jabatan.
Kekuatan Gaib Mengkriminalisasi orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit atau kematian (santet) dengan tujuan mencari keuntungan.
Penyebaran Berita Bohong Mengatur sanksi bagi penyebar hoaks yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

4. Struktur Baru Pidana

KUHP baru membagi jenis tindak pidana menjadi lebih sederhana, namun mencakup spektrum yang luas:

  1. Pidana Pokok: Penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.

  2. Pidana Tambahan: Pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, dll.

  3. Pidana Khusus: Pidana mati.


Mengapa Ini Penting?

KUHP ini adalah upaya Indonesia untuk memiliki "produk hukum mandiri". Meski masih menuai pro dan kontra dalam beberapa pasalnya, UU ini membawa semangat modernisasi hukum pidana yang lebih manusiawi dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia saat ini.

Apakah Anda ingin saya mendalami pasal spesifik tertentu, misalnya tentang delik pers atau ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru ini?

Tanggal Update : 19 Januari 2026 - oleh Administrator


Kitab undang undang hukum perdata mencakup 1993 pasal yang diumumkan dengan maklumat tanggal 30 April 1847. Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23

Tanggal Update : 11 Juni 2024 - oleh Administrator


Peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebanyak 18 pasal yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2003 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan.

Tanggal Update : 11 Juni 2024 - oleh Administrator


Dalam reglemen ini hanya dimuat hal-hal yang masih dianggap perlu untuk keadaan sekarang dengan penyesuaian seperlunya. Hanya Titel IV s.d Titel V. Total sebanyak 314 pasal

Tanggal Update : 11 Juni 2024 - oleh Administrator


Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman sebanyak 49 pasal beserta halaman penjelasannya

Tanggal Update : 09 Juni 2024 - oleh Administrator