Jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di pegunungan Maros pada Sabtu, 17 Januari 2026 lalu, menyisakan duka mendalam. Pesawat dengan registrasi PK-THT ini sedang menjalankan misi penting membawa pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, di balik tragedi ini, muncul pertanyaan hukum yang cukup tricky: Siapa yang harus bertanggung jawab? Dan seberapa besar hak keluarga korban?
Mari kita bedah sisi hukumnya dengan bahasa yang lebih "Komprehensif".
Berikut adalah ringkasan detail dan mendalam dari analisis yuridis tragedi ATR 42-500 Indonesia Air Transport (IAT) PK-THT. Ringkasan ini disusun secara sistematis untuk membedah setiap lapisan tanggung jawab hukum, mulai dari operator hingga pabrikan internasional.
Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah menentukan apakah pesawat ini merupakan Pesawat Negara atau Pesawat Sipil. Meskipun membawa misi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), analisis menyimpulkan:
Klasifikasi Sipil: Karena pesawat terdaftar dalam register sipil (PK-THT), dioperasikan oleh perusahaan swasta (IAT), dan menggunakan pilot sipil, maka pesawat ini tunduk pada Hukum Penerbangan Sipil (UU No. 1/2009).
Implikasi: IAT tidak dapat menggunakan pembelaan Sovereign Immunity (kekebalan negara). Hal ini membuka jalan bagi keluarga korban untuk menuntut IAT sebagai entitas bisnis komersial yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan operasional.
Terdapat ketegangan antara aturan administratif yang membatasi nilai nyawa dengan realitas ekonomi tahun 2026.
Berdasarkan aturan domestik, keluarga korban berhak atas ganti rugi sebesar Rp1,25 Miliar. Namun, analisis ini menyoroti dua kelemahan fatal:
Ketidakadilan Ekonomi: Nilai ini tidak pernah direvisi sejak 2011. Inflasi kumulatif selama 15 tahun menjadikan angka ini tidak lagi mencerminkan asas "Keadilan yang Bermartabat."
Diskriminasi Domestik: Adanya gap mencolok antara korban penerbangan internasional (Konvensi Montreal 1999) yang bisa mencapai Rp2,6 Miliar+ dengan korban domestik (PM 77/2011).
Keluarga korban tidak wajib menerima Rp1,25 Miliar sebagai penyelesaian akhir. Batasan ini dapat dibatalkan melalui Pasal 143 UU Penerbangan jika terbukti adanya Willful Misconduct (Kesengajaan/Kecerobohan Berat), seperti:
Pelanggaran SOP Cuaca: Memaksakan pendekatan (approach) dalam kondisi kabut tebal di bawah batas minimum keselamatan.
Pengabaian Peringatan Teknis: Jika data FDR menunjukkan pilot mengabaikan peringatan Terrain Awareness (TAWS) sebelum menabrak Gunung Bulusaraung.
Masalah Kelaikudaraan: Mengoperasikan pesawat usia 25 tahun dengan sistem keselamatan (seperti ELT atau de-icing) yang tidak berfungsi optimal.
Jika investigasi mengarah pada kegagalan mekanis, fokus hukum meluas ke luar negeri:
| Fokus Litigasi | Pihak Tergugat | Dasar Hukum |
| Operasional | Indonesia Air Transport (IAT) | Kelalaian Pilot / Manajemen (PMH 1365) |
| Produk | ATR (Prancis/Italia) | Cacat Desain Sistem De-icing atau Stall Protection |
| Avionik | Manufaktur Komponen (AS) | Kegagalan fungsi instrumen navigasi/ELT |
Catatan Khusus: Kasus ATR memiliki sejarah panjang terkait isu icing (pembentukan es pada sayap). Jika cuaca Maros memicu fenomena ini dan desain ATR 42-500 dianggap tidak memadai, gugatan Product Liability di Prancis menjadi opsi yang sangat kuat bagi keluarga korban untuk mendapatkan ganti rugi jutaan dolar.
Keluarga korban (khususnya ASN KKP) dilindungi oleh sistem kompensasi kumulatif yang tidak saling menggugurkan:
Lapisan 1 (Jasa Raharja): Santunan dasar kecelakaan penumpang.
Lapisan 2 (Taspen/JKK): Karena korban sedang bertugas, mereka berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja yang mencakup santunan kematian (80x gaji), uang duka, dan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban.
Lapisan 3 (Tanggung Jawab Maskapai): Ganti rugi perdata dari IAT.
Lapisan 4 (Gugatan Pihak Ketiga): Potensi settlement dari pabrikan pesawat jika ditemukan cacat produk.
Hukum Indonesia melarang laporan akhir KNKT dijadikan alat bukti di pengadilan untuk mencari kesalahan. Untuk mengatasi hal ini, strategi hukum yang direkomendasikan adalah:
Penggunaan Saksi Ahli: Menghadirkan ahli penerbangan untuk menafsirkan data publik.
Data Mentah (Raw Data): Meminta pengadilan untuk membuka data mentah dari CVR (Cockpit Voice Recorder) sebagai fakta hukum, bukan sebagai pendapat KNKT.
Investigasi Kriminal: Memanfaatkan temuan penyidik kepolisian (Polri) yang tidak terikat oleh batasan Pasal 359 tersebut.
Tragedi ATR Maros 2026 bukan sekadar kasus ganti rugi administratif. Ini adalah pertarungan hukum untuk menuntut akuntabilitas penuh.
Peringatan Penting: Keluarga korban sangat disarankan untuk tidak menandatangani dokumen Release and Discharge (R&D) yang membebaskan semua pihak dari tuntutan. Dokumen ini sering kali menjadi jebakan asuransi untuk menutup akses korban terhadap ganti rugi yang lebih besar di masa depan.
Turut berduka cita sedalam-dalamnya bagi para korban.
Administrator | 19 Jan 2026 | - Umum