Pemberlakuan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Berdampingan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perubahan ini membawa pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan korektif.
Bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, memahami perubahan ini sangatlah penting. Jika Anda menghadapi kendala hukum, berkonsultasi dengan pengacara Jogja yang memahami dinamika hukum terbaru adalah langkah preventif yang bijak. Artikel ini akan membedah poin-poin krusial perubahan tersebut.
Berikut adalah ringkasan perubahan signifikan yang akan berdampak langsung pada proses hukum di Indonesia:
Berbeda dengan KUHAP lama (1981), mekanisme perdamaian kini diatur secara formal dalam undang-undang. Perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun atau denda tertentu kini dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan antara pelaku dan korban.
Kini dikenal sistem Plea Bargaining atau pengalihan ke Acara Pemeriksaan Singkat. Jika terdakwa mengakui seluruh perbuatannya secara sukarela (untuk tindak pidana tertentu), proses sidang dapat dipercepat dan terdakwa berpotensi mendapatkan pengurangan hukuman hingga 2/3 dari ancaman maksimal.
KUHAP Baru memperbarui daftar alat bukti yang sah. Poin menariknya adalah dihapusnya "Petunjuk" dan digantikan oleh "Pengamatan Hakim". Selain itu, bukti elektronik dan barang bukti kini berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah dan kuat.
Upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan kini diatur lebih ketat. Meskipun penyidik memiliki wewenang, setiap tindakan tersebut harus dapat diuji secara transparan melalui praperadilan yang cakupannya diperluas, termasuk pengujian terhadap penundaan perkara yang berlarut-larut (undue delay).
Hakim kini memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau memberikan pemaafan meskipun terdakwa terbukti bersalah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, nilai keadilan dalam masyarakat, serta tingkat kesalahan yang ringan.
Sidang secara elektronik atau daring (online) yang sebelumnya hanya diatur melalui Perma, kini mendapatkan legalitas kuat dalam KUHAP Baru untuk efisiensi birokrasi peradilan.
Untuk mencegah praktik penyiksaan atau intimidasi, proses pemeriksaan (BAP) kini diwajibkan menggunakan sarana kamera pengawas (CCTV). Ini merupakan langkah progresif untuk melindungi hak asasi manusia.
Tersangka atau terdakwa dalam perkara yang dipisah (splitsing) kini memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lainnya, guna menghindari konflik kepentingan dan tekanan psikologis.
Transisi hukum dari aturan lama ke aturan baru seringkali menimbulkan kebingungan prosedur di lapangan. Memilih kantor hukum Jogja yang memiliki tim advokat berpengalaman sangat krusial untuk memastikan hak-hak hukum Anda terlindungi sesuai standar UU No. 20 Tahun 2025.
Penerapan konsep baru seperti Plea Bargain memerlukan strategi pembelaan yang presisi. Seorang pengacara Jogja tidak hanya bertindak sebagai pembela di persidangan, tetapi juga sebagai negosiator dalam upaya keadilan restoratif yang kini telah diakui secara legal.
Administrator | 19 Jan 2026 | - Hukum PidanaCatatan Penting: Perubahan ini mulai berlaku secara penuh pada Januari 2026. Pastikan setiap langkah hukum yang Anda ambil telah disesuaikan dengan regulasi terbaru ini.