Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan narasi bahwa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), seseorang yang berpacaran tanpa izin orang tua bisa terancam pidana 7 tahun penjara. Isu ini memicu kekhawatiran, terutama di kota pelajar seperti Yogyakarta, di mana interaksi sosial anak muda sangat dinamis.
Sebagai kantor pengacara Jogja yang berkomitmen memberikan edukasi hukum yang tepat, Sui Iuris Law Office merasa perlu meluruskan kekeliruan interpretasi ini. Apakah benar "sekadar pacaran" bisa membuat seseorang masuk bui selama itu?
Angka "7 tahun" yang viral tersebut merujuk pada Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru. Namun, narasi yang beredar seringkali memotong unsur-unsur penting dalam pasal tersebut.
Mari kita lihat bunyi pasalnya secara jernih:
"Setiap Orang yang membawa pergi laki-laki atau perempuan yang belum dewasa tanpa kemauan orang tua atau walinya tetapi dengan persetujuan laki-laki atau perempuan tersebut... dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun."
Objeknya Harus "Belum Dewasa": Berdasarkan hukum di Indonesia, batas kedewasaan adalah 18 tahun. Jika pasangan Anda sudah berusia 19 tahun ke atas, pasal ini sama sekali tidak bisa digunakan meskipun orang tua tidak merestui.
Unsur "Membawa Pergi": Menjemput pacar untuk nonton bioskop lalu pulang bukanlah "membawa pergi". Unsur ini terpenuhi jika ada tindakan memindahkan orang tersebut dari pengawasan sah orang tuanya (misal: dibawa lari ke luar kota atau disembunyikan).
Tujuannya adalah Penguasaan: Pasal ini hadir untuk mencegah eksploitasi dan "kawin lari" pada anak di bawah umur, bukan untuk mengkriminalisasi gaya hidup orang dewasa.
Jika Anda mencari pengacara Jogja untuk berkonsultasi mengenai masalah privat, penting untuk memahami perbedaan hukuman antara hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur dalam KUHP Baru:
| Jenis Perbuatan | Pasal | Ancaman Pidana | Syarat Utama |
| Zina (Dewasa) | 411 | Maks. 1 Tahun | Aduan orang tua/anak/pasangan |
| Kumpul Kebo (Dewasa) | 412 | Maks. 6 Bulan | Aduan orang tua/anak/pasangan |
| Membawa Lari Anak | 454 | Maks. 7 Tahun | Di bawah 18 tahun |
Sebagai kota dengan nilai budaya yang kental, Yogyakarta sangat menjunjung tinggi institusi keluarga. Namun, Sui Iuris Law Office menekankan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara presisi (lex stricta).
Banyak klien yang mendatangi kantor pengacara Jogja merasa khawatir akan adanya "penggerebekan" oleh warga atau Satpol PP. Perlu ditebus kembali bahwa dalam KUHP Baru, masalah perzinaan dan kohabitasi adalah Delik Aduan Absolut. Artinya, pihak luar (RT, Tetangga, Ormas) tidak punya wewenang hukum untuk melaporkan, kecuali keluarga inti.
Informasi bahwa pacaran tanpa izin dipidana 7 tahun adalah misleading (menyesatkan) jika tidak disertai penjelasan batasan usia. Pasal 7 tahun tersebut adalah instrumen negara untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari tindakan membawa lari tanpa izin wali.
Dunia hukum seringkali kompleks dan penuh dengan multitafsir. Jika Anda atau kerabat memerlukan pendampingan hukum atau konsultasi spesifik mengenai delik aduan dalam KUHP Baru, jangan ragu untuk menghubungi tenaga profesional.
Sui Iuris Law Office hadir sebagai solusi kantor pengacara Jogja yang mengedepankan integritas dan pemahaman hukum yang mendalam.
Administrator | 18 Jan 2026 | - Hukum Pidana