Catatan Hukum Kami

Analisis KUHP Baru 2026 & Dampaknya | Kantor Pengacara Jogja - Sui Iuris Law Office

Per tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era hukum baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara penuh. Transisi dari hukum peninggalan kolonial (WvS) menuju KUHP Nasional ini membawa pergeseran paradigma yang signifikan.

Sebagai Kantor Pengacara Jogja yang berdedikasi pada keadilan, Sui Iuris Law Office merangkum poin-poin krusial yang perlu Anda pahami agar tidak terjerat masalah hukum di masa transisi ini.


1. Pergeseran Paradigma: Dari Keadilan Retributif ke Restoratif

Berbeda dengan KUHP lama yang menitikberatkan pada pembalasan (retributif), KUHP Baru mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restorative justice. Fokusnya kini bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan masyarakat.

Poin Kunci Perubahan:

  • Pidana Kerja Sosial & Pidana Pengawasan: Kini hakim memiliki opsi memberikan hukuman kerja sosial bagi tindak pidana ringan, bukan langsung penjara.

  • Tujuan Pemidanaan: Mengintegrasikan narapidana kembali ke masyarakat.


2. Pengakuan "Living Law" (Hukum yang Hidup)

Salah satu pasal paling progresif namun menantang adalah Pasal 2 KUHP Baru, yang mengakui hukum adat atau living law. Artinya, seseorang tetap dapat dipidana jika melanggar norma adat yang berlaku di suatu daerah, meskipun tidak tertulis dalam undang-undang formal, sepanjang hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Catatan Tim Sui Iuris Law Office: Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Yogyakarta, pemahaman terhadap Perda lokal dan norma adat menjadi semakin krusial agar terhindar dari delik adat yang kini memiliki legitimasi kuat.


3. Perubahan Pasal-Pasal Kontroversial

Terdapat beberapa pasal yang sering menjadi pertanyaan klien kami di Kantor Pengacara Jogja, antara lain:

  1. Perzinaan & Kohabitasi: Kini bersifat Delik Aduan Absolut. Penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan suami/istri atau orang tua/anak.

  2. Pidana Mati: Kini bukan lagi pidana pokok yang berdiri sendiri, melainkan pidana yang bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk memperbaiki diri.

  3. Kritik terhadap Kekuasaan Umum: Pasal ini diperketat syaratnya agar tidak membungkam kebebasan berpendapat, namun tetap memerlukan pendampingan hukum yang jeli untuk membedakan kritik dan penghinaan.


4. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

KUHP Baru mempertegas posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Perusahaan kini bisa dijatuhi pidana denda hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan tindak pidana demi keuntungan perusahaan.

Jenis Pidana Korporasi Penjelasan
Pidana Pokok Denda dalam kategori tertentu (minimal Kategori IV).
Pidana Tambahan Perbaikan akibat tindak pidana, penutupan seluruh/sebagian tempat usaha, hingga pembubaran korporasi.

Mengapa Anda Membutuhkan Konsultasi Hukum di Masa Transisi?

Implementasi KUHP Baru per Januari 2026 ini diikuti dengan berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang mengubah prosedur acara pidana. Ketidaktahuan akan hukum (ignorantia juris non excusat) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jerat pidana.

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan audit kepatuhan hukum (legal compliance) untuk bisnis Anda, Sui Iuris Law Office hadir sebagai solusi.

Tentang Sui Iuris Law Office

Kami adalah Kantor Pengacara Jogja yang didirikan dengan komitmen memberikan jasa hukum yang cepat, praktis, dan efisien. Tim advokat kami memiliki pemahaman mendalam mengenai dinamika KUHP Nasional 2026 untuk mendampingi Anda baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Layanan Kami Meliputi:

  • Pendampingan Perkara Pidana & Perdata.

  • Konsultasi Hukum Perusahaan (Corporate Law).

  • Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi/Litigasi.


Cari Kantor Pengacara Jogja Terpercaya?

Segera hubungi Sui Iuris Law Office untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat di bawah payung hukum KUHP Nasional yang baru.

Kontak Kami: Jika Anda sedang mencari Kantor Pengacara Jogja, segera hubungi tim ahli kami untuk konsultasi awal.

Administrator   |     18 Jan 2026 |   - Umum