Catatan Hukum Kami

Bagaimana upaya hukum yang dilakukan apabila tereksekusi masih menguasai fisik barang lelang?

Upaya Hukum yang dilakukan dapat mengajukan Permohonan eksekusi riil yang diajukan secara lisan maupun tertulis yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Bedasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) RBG Ketua Pengadilan Negeri setempat memerintahkan Juru Sita agar barang tersebut dapat ditinggalkan dan dikosongkan oleh tereksekusi. Ketua Pengadilan Negeri akan menindaklanjuti dengan melakukan Aanmaning (peringatan). Aanmaning merupakan pemanggilan kepada tereksekusi untuk menghadiri sebuah sidang insidentil, yang mana dalan persidangan tersebut tereksekusi diperingatkan untuk mengosongkan barang lelang secara sukarela. Apabila tereksekusi juga masih belum keluar dari barang lelang maka Ketua Pengadilan Negeri akan memerintahkan Juru Sita untuk mengeluarkan tereksekusi dari barang lelang secara paksa. Sehingga setelah pengosongan, Juru Sita akan menyerahkan penguasaan barang tersebut kepada pembeli beserta membuat berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh Juru Sita dan dua orang saksi

Administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum