Catatan Hukum Kami

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung

a.Fungsi Mengatur
-Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkmah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum;
-Membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang;

b.Fungsi Administratif
-Badan Peradilan (Peradilan Umum)
Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana Pasal 10 Ayat (1) secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung;
-Mengatur tugas serta tanggungjawab susunan organisasi dan tata kerjaa Kepaniteraan Pengadilan
c.Fungsi Peradilan
-Membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar;
-Memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, baik pada sengketa mengenai kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sengketa yang timbul karena perampasan kapa lasing dan muatanya oleh kapal perang Republik Indonesia bedasarkan ketentuan yang berlaku;
-Memiliki kewenangan untuk menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang mengenai apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

d.Fungsi Pengawasan
-Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jelanya peradilan disemua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan seksama dan wajar yang berpedoman pada sistem peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
-Melakukan pengawasan terhadap pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman dan terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

e.Fungsi Nasehat
-Memberikan nasehat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga tinggi negara lain;
-Meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman.

f.Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, bedasar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain bedasarkan Undang-Undang.

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum