Catatan Hukum Kami

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Bedasarkan Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudusial, Wewenang Komisi Yudisial yakni:

a.Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b.Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c.Menetapkan Kode Etik dan/atau perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
d.Menjaga dan menegakan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas Komisi Yudisial

a.Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b.Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c.Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d.Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e.Mengambil Langkah hukum dan/atau Langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum