Bedasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi, terdapat empat Kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu:
a.Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
b.Memutus sengketa kewenangan antar Lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 1945
c.Memutus pembubaran partau politik
d.Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusi demi menjaga tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjamin tidak adanya lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum