Catatan Hukum Kami

Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omtandigheden) dalam Perjanjian

Penyalahgunaan Keadaan berkaitan dengan kondisi yang ada pada saat kesepakatan terjadi. Kondisi itu membuat ada salah satu pihak berada dalam keadaan yang tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.

Menurut Van Dunne, penyalahgunaan keadaan terjadi karena ada dua unsur yakni :
a. Kerugian bagi salah satu pihak
b. Penyalahgunaan kesempatan oleh pihak lain.

Dari unsur yang kedua, maka akan timbul sifat perbuatan yaitu adanya keunggulan pada salah satu pihak yang bersifat ekonomis dan/atau psikologis. Keunggulan ekonomis dapat terjadi apabila posisi kemampuan ekonomi kedua belan pihak tidak seimbang, sehingga salah satu bergantung pada yang lain. Pada keunggulan psilollgis, boleh jadi ketergantungan ekonomis itu tidak ada, tetapi salah satu pihak mendkminasi secara kejiwaan. Yang terjadi karena:
a. Adanya ketergantungan relatif
b. Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan pihak lain untuk kepentinganya
Dalam hal ini, apabila suatu perjanjian yang dibuat atas penyalahgunaan keadaan maka tidak memenuhk salah satu syarat sah perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni "kesepakatan" , sehingga mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, hal 109-111

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum