Catatan Hukum Kami

Gugatan Tidak Dapat Diterima (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)

Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau bisa disebut sebagai Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Menurut M. Yahya Harahap macam-macam cacat formil yang melekat pada gugatan antara lain:
1. Gugatan yang ditanda tangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat 1 HIR.
2. Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum
3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium
4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut dan relatif.

Terkait dengan dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) dapat dilihat dalam Yurisprudensi yaitu:
Yurisprudensi MA RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan MA RI No. 565/K/Sip/1973 jo. Putusan MA RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 menyatakan bahwa objek gugatan yang tidak jelas, makan gugatan tidak dapat diterima.

Administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum