Catatan Hukum Kami

Macam-macam Modal dalam Perseroan terbatas

Perseroan Terbatas bedasarkan Pasal 1 Butir 1 UUPT, Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan bedasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Modal Perseroan Terbatas terbagi menjadi 3 (tiga) yakni:
a)Modal Dasar : Keseluruhan Nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
b)Modal yang disetor : Sejumlah uang tunai/ bentuk lain yang disetor pendiri Ketika perseroan dicairkan. Paling sedikit 25% dari modal dasar yang harus disetor.
c)Modal yang ditempatkan : Modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor Ketika perseroan didirikan. Paling sedikit 25% dari modal dasar yang harus ditempatkan.

Administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum