Catatan Hukum Kami

Mengenal Badan Hukum

Prosedur Pendirian Badan Hukum terbagi menjadi 2 (dua) yakni :
a)Pendirian bedasarkan Perjanjian : Status Badan hukum harus diakui oleh negara melalui pengesahan akta pendirian atau anggaran dasar ( yang merupakan bentuk kesepakatan antar pendiri)
b)Pendirian bedasarkan Peraturan Per Undang-Undangan : Pemberian status badan hukum bedasarkan peraturan perundang-undangan

Syarat-Syarat Badan Hukum :
a)Syarat Materil : Pemisahan kekayaan, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan memiliki organ
b)Syarat Formil : Ketentuan diatur pada peraturan Perundang-undangan bahwa badan atau organisasi tersebut adalah badan hukum dan disahkan oleh negara menjadi badan hukum bedasarkan keputusan Pengesahan Badan Hukum.

Karakteristik Badan Hukum
a)Adanya pemisahan kekayaan antara badan dan pendiri atau anggota atau pemegang saham
b)Memiliki kekayaan atas nama dirinya sendiri
c)Tanggungjawab terbatas
d)Dapat menggugat dan digugat dihadapan pengadilan atas nama dirinya sendiri
e)Memiliki kecakapan kontraktual atas nama dirinya sendiri
f)Adanya organ yang mengelola dan mewakili badan

Administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum