Catatan Hukum Kami

Perusahaan dan Organisasi Perusahaan

Perusahaan (Bussiness) merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terang-terangan, terus-menerus dalam kedudukan tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Kegiatan tersebut memerlukan suatu wadah atau dapat disebut dengan diperlukanya suatu Badan Usaha.
Sedangkan Organisasi Perusahaan terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni:
a.Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum seperti Perusahaan Perorangan, Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer
b.Badan Usaha Berbadan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN,BUMD, dan Yayasan

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum