Catatan Hukum Kami

Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Sahabat Silo ! Berikut ini adalah perbedaan Kepailitan dan PKPU, terdapat 3 perbedaan antara lainnya sebagai berikut ini ...
Perbedaan Kepailitan PKPU
Upaya Hukum Dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat 1 UU Kepailitan) dan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ( Pasal 14 UU Kepailitan) Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun ( Pasal 235 ayat 1 UU Kepailitan)
Kewenangan Debitur Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang termasuj salam harta pailit (Pasal 24 Ayat (1) UU Kepailitan) Debitur dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan)
Jangka Waktu Penyelesaian Setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu dalam penyelesaian seluruh proses kepailitan PKPU dan Perpanjanganya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU (Pasal 228 ayat 6 UU Kepailitan)

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum