Perbedaan | Kepailitan | PKPU |
---|---|---|
Upaya Hukum | Dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat 1 UU Kepailitan) dan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ( Pasal 14 UU Kepailitan) | Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun ( Pasal 235 ayat 1 UU Kepailitan) |
Kewenangan Debitur | Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang termasuj salam harta pailit (Pasal 24 Ayat (1) UU Kepailitan) | Debitur dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan) |
Jangka Waktu Penyelesaian | Setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu dalam penyelesaian seluruh proses kepailitan | PKPU dan Perpanjanganya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU (Pasal 228 ayat 6 UU Kepailitan) |