Catatan Hukum Kami

SANKSI BAGI PELAKU USAHA YANG BERBUAT NAKAL

Sahabat Silo! Sering kita jumpai pelaku usaha yang berbuat curang. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur sanksi-sanksi yang akan dikenakan pada pelaku usaha yang berbuat nakal. Sanksi-sanksi tersebut antara lain sebagai berikut:
a.Sanksi Administratif
Badan penyelesaian sengketa berwenang menjatuhkan Sanksi administratif dalam menetapkan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
b.Sanksi Pidana
Penuntutan Sanksi Pidana berlaku terhadap Pelaku Usaha dan/atau Pengurusnya. Bedasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah diatur ketentuan-ketentuan Sanksi Pidana sebagai berikut: (1)Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2)Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Adapun Hukuman Tambahan seperti:
1.Perampasan barang tertentu;
2.Pengumuman Putusan Hakim;
3.Pembayaran Ganti Rugi;
4.Perintah penghentian kerugian tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
5.Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
6.Pencabutan izin usaha.

Administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum