Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
Sahabat Silo! Asas ini dikenal sebagai Asas legalitas. Diatur didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali bedasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada."
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa jika sebelum perbuatan tersebut dilakukan tidak ada ketentuan perundang-undangan pidana yang mengatur mengenai perbuatan tersebut, Maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Namun, sebaliknya jika sebelum suatu perbuatan dilakukan telah diatur ketentuan peraturan perundang-undanganya maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum