Apakah dalam suatu perjanjian kredit atau utang piutang antara Debitur dan perusahaan pembiayaan terhadap Debitur yang telah meninggal dapat dilakukan penghapusan utang (pemutihan)?
Pada dasarnya dalam suatu perikatan utang piutang, terhadap Debitor yang berhutang harus melunasi hutangnya kepada Kreditor. Namun, apabila Debitor meninggal pada saat sebelum utang Debitor dilunasi, maka utang Debitor dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 ayat 1 yang menyatakan bahwa " Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal."
Walaupun dalam Pasal 1045 KUHPerdata menerangkan bahwa "tiada seorang pu diwajibkan untuk menerima warisan yabg jatuh ke tangannya tetapi "bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris" (Pasal 1058 KUHPerdata). Dengan demikian dalam hal ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka ahli waris harus ikut memikul pembayaran, hibah wasiat dan beban-beban lain, simbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPerdata).
Dapat disimpulkan terhadap perjanjian kredit atau utang piutang antara Debitor dan Kreditor, apabila Debitor meninggal tidak ada istilah penghapusan utang atau "pemutihan" karena terhadap utang tersebut baik Debitor maupun ahli warisnya tetap harus berusaha melunasinya.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum