Catatan Hukum Kami

Mengenal Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian

Hallo sahabat Silo! Asas Pacta Sunt Servanda tentunya bukan hal jarang bagi kita didalam dunia hukum terutama dalam perjanjian. Pacta Sunt Servanda merupakan asas kepastian hukum didalam kontrak. Asas tersebut menyatakan bahwa dalam setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.Pacta sunt servanda tersebut diwujudkan dalam hukum nasional Indonesia yaitu dalam pasal 1338 Kitab Undang-undang hukum perdata (BW) yang menyatakan bahwa :
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak ,atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik". Pacta sunt servanda disebut juga sebagai asas kepastian hukum yang berkaitan dengan akibat perjanjian dan asas tersebut juga menyatakan bahwa hakim ataupun pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya Undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi yang dibuat oleh para pihak tersebut.

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum