Catatan Hukum Kami

Apa perbedaan akta otentik dengan akta dibawah tangan?

Hai Sahabat Silo! menurut pasal 1867 KUHPerdata, akta terbagi menjadi 2 (dua) yakni akta di bawah tangan (onderhands) dan akta resmi (otentik). apasih akta dibawah tangan itu ?Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya saja, nah,apabila para pihak tidak ada yang menyangkal atas subtansi yang tertulis dalam akta tersebut maka akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik. nah contohnya seperti perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan, perusahaan memiliki aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi oleh pekerja, namun didalamnya juga meliputi hak dan kewajiban baik perusahaan maupun pekerja, perjanjian tersebut dibuat dihadapat pejabat melainkan dengan persetujuan para pihak saja yakni oleh pekerja dan perusahaan, lalu apa bedanya dengan akta otentik? akta otentik merupakan akta yang dibuat dalam ibentuk sesuai dengan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu dan tempat akta itu dibuat. contohnya seperti, akta nikah yang digunakan untuk membuktikan adanya perkawinan antara pria dan wanita, dalam hal ini pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut adalah Kantor Urusan Agama atau KUA. atau contoh lain seperti Jual beli tanah, dalam hal ini pejabat yang berwenang mengeluarkan akta Jual Beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang sering disebut dengan PPAT

Administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum