Catatan Hukum Kami

Apa sih perbedaan alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam hukum pidana?

Sahabat SILO ! dalam pembahasan kita kemarin muncul kalimat adanya pengecualian atas alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana bagi korban yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Bisa gak sih pihak korban yang membela diri mendapatkan keringanan hukuman pidana? Alasan hapusnya pidana dalam hukum yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

Administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum