Dapatkah seorang korban menjadi pelaku dalam tindak pidana?
Hallo sahabat SILO! Dapat kah seorang korban menjadi pelaku dalam suatu tindak pidana? Wah hal ini tentunya bukan hal yang jarang terutama pada suatu peristiwa hukum ya, sering kali suatu peristiwa yang pada mulanya korban ingin membela diri namun perbuatan yang dilakukan korban menyebabkan hilangnya nyawa pelaku, lalu bagaimana sih hukum melihat ini?
Sahabat SILO! Pertama tama Perlu dipahami hukum pidana memiliki sudut pandang yang berbeda, karena pembuktiannya yang berlaku adalah pembuktian materiil, pada dasarnya semua orang yang melakukan tindak pidana dapat menjadi tersangka. Namun Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yakni kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Sehingga dalam menentukan salah dan benarnya semua bergantung pada bukti-bukti yang ada di persidangan dan keyakinan hakim. Dalam hal ini, korban yang melukai pelaku dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana dan bisa di hukum terkecuali terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana yang digunakan oleh korban dalam rangka membela diri.
Terlebih jika korban sampai menghilangkan nyawa pelaku yang pada akhirnya dikatakan sebagai korban. Dalam Pasal 77 KUHP,
R. Soesilo menegaskan bahwa dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya.
Sehingga kita sebagai korban tetap bisa di tahan bahkan menjadi terdakwa ketika kita telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar KUHP yang di dukung dengan bukti serta keyakinan hakim di persidangan. Terlebih hingga menimbulkan kematian, karena ketika meninggal seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman ya
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum