Catatan Hukum Kami

Mengenal Hukum Woeker Ordonantie yang digunakan Rentenir


Hallo Sahabat Silo! Dikehidupan sehari-hari sering kali kita mendengar istilah Rentenir, yakni seseorang yang meminjamkan uang dengan cara membungakan uang dengan bunga yang sangat besar atau sering kali disebut sebagai tukang Riba.

Jika dilihat pada aturan Pasal 1765 KUHP yang menyatakan “ untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga”
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara jelas dan rinci mengenai besaran bunga diperjanjikan. Hal tersebut tentu dijadikan celah bagi rentenir untuk memberikan jumlah bunga yang besar kepada seorang yang berutang.

Nah, disinilah mulai dikenal dengan istilah Woeker Ordonantie yakni yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).

Praktik ini banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun sayangnya praktik ini sulit untuk dicegah atau diminimalisir dikarenakan belum adanya penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum