Sahabat Silo! Sering kita jumpai Saksi Mahkota dalam Pembuktian Pidana, apaaih Saksi Mahkota itu?
Saksi Mahkota merupakan saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Dalam praktek peradilan, Saksi Mahkota digunakan jika terjadi penyertaan atau deelneming, yaitu terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa yang lain dikarenakan tidak adanya atau minimnya suatu alat bukti.
Nah, namun bedasarkan Pasal 142 KUHAP berkas perkara harus dibuat secara terpisah atau sering disebut dengan splitsing. Hal tersebut bertujuan agar para terdakwa dapat di sidangkan secara terpisah, sehingga terdakwa yang lainya dapat dijadikan saksi terhadap terdakwa yang lain.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum