Catatan Hukum Kami

Apa saja sih hak seorang pekerja yang terkena PHK ? Apakah memiliki hak yang sama dengan seorang yang mengundurkan diri?

Halloo sahabat Silo! Mari kita lihat UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nah, didalam Pasal 156 ayat (1) telah diatur bahwa " Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima"
Sedangkan Seorang yang mengundurkan diri diatur didalam Pasal 162 ayat (1) yakni hanya berhak atas Uang Penggantian Hak sesuai dengan rincian yang telah diatur didalam Pasal 156 ayat (4).
Namun, bedasarkan Pasal 162 ayat 2 jika seorang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung maka seorang tersebut juga berhak atas Uang Pisah sesuai dengan Perjanjian Kerja; Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

administrator   |     07 Sep 2022 |   - Umum