"Perikatan" dan "Perjanjian" itu apa sih? Apakah "Perikatan" sama dengan "Perjanjian"?
Hallo sahabat Silo! Mari kita bahas bersama mengenai "Perikatan" dan "Perjanjian".
Jika dilihat pada Pasal 1233 KUHP menyebutkan bahwa suatu Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Dimana dalam pemenuhan prestasinya meliputi 3 (tiga) hal, yakni:
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu
Sedangkan Perjanjian bedasarkan Pasal 1313 KUHP merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Nah, dari penjelasan kedua aturan tersebut tentunya antara "Perikatan" dan "Perjanjian" berbeda. Didalam perjanjian berisi perikatandanmelahirkan perikatan. Perikatan akan lahir dari adanya perjanjijan dan UU. Apa saja sih hal-hal yang dapat menghapus suatu perikatan? Coba kita lihat Pasal 1381 KUHP tentang Hapusnya Perikatan, yakni meliputi:
a. Karena Pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaruan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena percampuran utang
f. Karena penbebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena kebatalan atau pembatalan.
Sehingga dalam hal ini, jika suatu perjanjian itu hapus maka suatu perikatan tersebut juga hapus, namun jika perikatannya hapus tidak menghapus suatu perjanjian.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum