Catatan Hukum Kami

Apakah jual beli dapat menghapuskan perjanjian sewa menyewa?

Sahabat Silo! Kejadian seperti ini sering kali terjadi loh dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita bahas sebagai berikut: Kita liat pada Pasal 1576 KUHPerdata yang menyatakan " dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang" . Penjelasan dari pasal tersebut cukup jelas bahwa jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Nah, tetapi apabila dalam surat perjanjian sewa menyewa telah diperjanjikan bahwa penjualan rumah akan mengakhiri hubungan sewa menyewa antara penyewa dengan pemilik rumah, maka penyewaan rumah tersebut berakhir dengan dijualnya rumah.

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum