Catatan Hukum Kami

Dapatkah orang yang tidak mampu membayar hutang di hukum pidana?

Hallo guys, sobat Sui Iuris Law Office artikel ini sesungguhnya penulis sarikan dari berbagai sumber. Hal ini sebagaimana request dari para sahabat sekalian, berkaitan dengan utang online atau sering dikenal dengan istilah fintech, yang ketika menagih utang sering mengancam untuk mempidanakan si peminjam/melaporkan ke polisi dan sebagainya, hal ini tentu menimbulkan ketakutan dan bahkan keresahan. Nah sobat. gak usah panjang lebar berikut ulasannya: Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. Namun di mana ranah yang bisa dibawa ke Hukum Pidana: Hal itu akan terjadi mana kala, sobat dalam melakukan utang piutang itu melanggar ketentuan hukum pidana, seperti adanya indikasi pemalsuan dokumen, tanda tangan persetujuan dll.. Hal tersebut bisa saja dimasukkan ke dalam ranah pidana, namun bukan karena utangnya tetapi karena adanya pemalsuan dokumen dan unsur penipuannya

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum - Hukum Pidana