Home Catatan Hukum Apakah orang yang tidak mampu membayar hutang dapat dikenai Hukum Pidana?
Apakah orang yang tidak mampu membayar hutang dapat dikenai Hukum Pidana?
Seseorang yang memiliki hutang, tentu memiliki kewajiban untuk membayar. Namun, ketika seseorang yang berhutang tidak dapat membayar hutang, apakah dapat dikenai hukuman pidana? Nah, Sahabat Silo perlu kita ketahui bahwa pada dasarnya tidak ada dasar ketentuan yang melarang seseorang untuk melakukan pelaporan pada pihak kepolisian karena tidak membayar hutang. Tentu, semua orang memiliki hak, namun belum tentu perkara yang dilaporkan tersebut dapat diproses di pengadilan. Bedasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatakan :
" Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan bedasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang".
Nah, jika kita ulas lebih lanjut mengenai pembahasan dari aturan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila telah adanya pelaporan terhadap seseorang yang tidak membayar hutang maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang tersebut karena ketidakmampuanya untuk membayar hutang.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum