Catatan Hukum Kami

Saham dalam Perseroan terbatas

Hak Pemegang Saham terdiri dari sebagai berikut:
a)Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
b)Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
c)Menjalankan hak lainya bedasarkan Undang-Undang

Klasifikasi Saham terdiri dari:
a)Saham Biasa ( Common Stock atau Ordinary Shares)
Saham ini tidak memiliki keistimewaan atau tidak memiliki hak lebih tertentu. Namun, pemilik saham akan mendapatkan hak suara, hak mendapat deviden dan hak untuk mendapat sisa kekayaan setelah pembubaran dan likuidasi
b)Saham yang memiliki Keistimewaan seperti : Saham Preferen, Saham Preferen Kumulatif (cumulative Preferred Stocks). Dan Saham Prioritas

Klasifikasi Saham bedasarkan UUPT, yakni sebagai berikut:
a)Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
b)Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota dewan komisaris
c)Saham setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali arau ditukar dengan klasifikasi saham lain
d)Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif
e)Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Pemindahan Hak atas Saham
Pemindahan Hak atas Saham dapat terjadi karena suatu perbuatan hukum atau peralihan hak karena hukum. Pemindahan hak karena perbuatan hukum atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.Didalam Anggaran Dasar PT persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, setelah itu dilakukan peralihan hak atas saham, direksi wajib mencatat dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham.

Administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum