Mengenal Kepailitan dan Syarat Kepailitan
Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan yang dimiliki Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakuman oleh seorang Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Syarat debitur dinyatakan pailit
1. Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU
a. Ada dua atau lebih kreditor, baik kreditor konkuren, kreditor separatis, maupun kreditor preferen.
b. Ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar secara lunas oleh debitor.
2. Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU
Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Berbeda dengan Insolvensi, Bedasarkan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU, insolvensi merupakan suatu keadaan tidak mampu membayar utang.
Sebuah perusahaan dinyatakan insolven atau pailit apabila:
1. Debitur tidak dapat melunasi semua utangnya;
2. Keadaan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaanya.
Debitur yang insolven adalah debitur yang tidak dapat membayar utang kepada semua krediturnya, sehingga bukan satu kreditur saja.
Dan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaanya
Maka apabila debitur tidak dapat membayar hutang seharusnya diselesaikab di Pengadilan Negeri yang merupakan perkara perdata karena tidak dibayarnya utang debitur kepada krediturnya karena terjadi wanprestasi.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum