Catatan Hukum Kami

Mengenal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pkpu merupakan sebuah cara yang diajukan debitur maupun kreditur dalam hal debitur tidak dapat melaksanakan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo,hal tersebut ditujukan agar tercapai rencana perdamaian antara kreditur dan debitur, termasuk juga pada permohonan restrukturisasi utang, agar debitur tidak perlu di pailitkan. PKPU terdiri dari 2 bagian yakni:
1. PKPU Sementara, diberikan untuk jangka waktu maksimum 45 hari, sebelum diselenggarakan rapat kreditur yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam mempresentasikan rencana perdamaian yang diajukanya.
2. PKPU Tetap, diberikan dalam jangka waktu maksimum 270 hari, apabila pada hari ke 45 atau rapat kreditur tersebut, belum dapat memberikan suara mereka terhadap rencana tersebut
PKPU dapat diajukan secara suka rela oleh debitur karena tidak atau belum dapat melakukan pembayaran hutang saat jatuh tempo Dan juga sebagai upaya hukum terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur
Jangka waktu penyelesaian
PKPU dan perpanjanganya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU (Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan)

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum