Sahabat Silo! Perlu kita ketahui Perkawinan di Indonesia diatur bedasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, selain peraturan tersebut Hukum Islam juga mengatur mengenai Perkawinan. Bedasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mktssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakanya merupakan Ibadah. Lalu bagaimana jika perkawinan tersebut dibatalkan? Kita bahas lebih lanjut yuk!
Sahabat Silo!