Sahabat Silo! Perlu kita ketahui Perkawinan di Indonesia diatur bedasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, selain peraturan tersebut Hukum Islam juga mengatur mengenai Perkawinan. Bedasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mktssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakanya merupakan Ibadah. Lalu bagaimana jika perkawinan tersebut dibatalkan? Kita bahas lebih lanjut yuk!
Sahabat Silo!
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, setelah perkawinan dibatalkan, maka akan timbul suatu akibat seperti:
1.Perkawinan dianggap tidak pernah ada
2.Akibat dari batalnya suatu perkawinan berlaku setelah putusan Pengadilan Agama
Namun, dalam hal batalnya suatu perkawinan, tidak akan memutus hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum