Sahabat Silo! Istilah force mejeure tentunya bukan suatu istilah asing dalam hukum. Force Mejeure atau keadaan memamsa merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi prestasinya yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kekuasaanya atau suatu keadaan dimana apa yang diperjanjikan tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal yang tidak terduga. Seperti, tanah longsor, banjir, gempa bumi dan atau bencana alam lainya. Aturan yang kerap digunakan dalam Force Mejeure yakni Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Pasal 1244 KUHPerdata menjelaskan:
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakanya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dileetanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. Pasal 1245 KUHPerdata Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Nah, Sahabat Silo! Jika kita lihat dari kedua aturan tersebut, maka penyebab adanya Force Mejeure dapat disimpulkan bahwa Terdapat suatu keadaan yang tak terduga yang menyebabkan Debitur tidak mampu melaksanakan suatu prestasi, namun dalam hal ini ketidakmampuan tersebut bukan karena kesalahan yang dibuat oleh debitur, tetapi karena suatu keadaan yang memaksa.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum