Catatan Hukum Kami

Fenemona Kekeyi dan Pelanggaran Hak Cipta

Oleh : Faghlaifi Naim

Baru baru ini jagad dunia maya dihebohkan dengan tranding dan viralnya lagu yang di upload oleh kekeyi official channel yang berjudul “aku bukan boneka” . namun belakangan terjadi polemik mengenai lagu tersebut, diduga lagu tersebut menjiplak lagu dari riri wulandari bahkan pencipta lagu “aku bukan boneka”, Novi Umar-pun buka suara terkait hal ini. Dalam akun instagramnya beliau memaklumi Kekeyi yang belum mengerti dari arti karya cipta seseorang.Namun beliau menyesalkan karena tidak ada pemberitahuan dari label rekaman dimana Kekeyi melakukan perekamannya.

Dari fenomana di atas, menarik sekali apabila kita kaji dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual khususnya dari perspektif hak cipta Dalam bidang Hak Cipta. Hak cipta merupakan suatu hak ekslusif yang diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta ini merupakan penindaklanjutan dari Konvensi Berne yang diselenggarakan pada tahun 1886. Di dalam Hak Ekslusif terdapat 2 (dua) unsur yang sangat diperhatikan, yakni Hak Ekonomi yang melindungi seluk beluk pemanfaatan yang menyangkut ekonomi suatu hak cipta dan hak moral yang menyangkut terjaminnya Integritas dari pemilik hak cipta dan pemilik hak terkait.

Hak ekonomi diatur dalam Pasal 9 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isinya antara lain adalah hak untuk mereproduksi, melakukan pengumuman, pendistribusian dll. Sedangkan hak moral pada intinya mencegah adanya distorsi ciptaan dari segi moral

Nah guys… kalo diperhatikan dari pasal dan/ atau undang-undang di atas, dapat diketahui apabila suatu ciptaan milik orang lain ingin digunakan, aka harus ada izin dari yang bersangkutan guys.. karena telah menyangkut hak ekonomi seperti yang diatur dalam Pasal 9 tersebut. Selain mengatur hak ekonomi di dalam undang-undang hak cipta ini juga mengatur tentang pembatasan hak cipta yang mengatur tentang bagaimana suatu karya cipta dapat dipergunakan Kembali. Dalam peratutan pembatasan tersebut menegaskan bahwa apabila suatu karya cipta dapat digunakan oleh orang lain .Perlu diingat bahwa pemilik hak cipta tidak terbatas pada penciptanya saja, namun saja orang/badan hukum yang diberi kewenangan oleh pencipta dalam rangkan meng-implementasikan hak-hak ekonominya dan/ atau mengalihkan hak ekonpominya baik Sebagian maupun seluruhnya.

Artinya pihak label juga berhak untuk mengajukan klaim terhadap hak cipta yang memang pelaksanaan hak ekonominya terlah dilimpahkan kepada label tersebut. Lantas bagaimana apabila ada suatu karya cipta tapia agak mirip dengan karya cipta lainnya?

Untuk menilai hal ini perlu pemahaman yang komprehensif dalam melihat suatu kasus tersebut, apakah suatu karya cipta tersebut memang merupakan plagiarism, ataukah hanya kebetulan ada beberapa part saja yang sama dengan karya cipta sebelumnya?,

Menurut hemat penulis, kasus seperti ini erat hubungannya dengan pembuktian, karena hak cipta di kutub yang satu erat hubungannya dengan kreatifitas, di sisi yang lain erat hubungannya dengan izin. Sehingga seluruh pihak sudah sepatutnya beritikad baik dalam melakukannya.

administrator   |     04 Mar 2021 |   - Umum