Apakah perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan?
Hallo Sahabat SILO! kita bahas bareng-bareng yuk!
Perjanjian yang dibuat melanggar syarat Subyektif sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 ayat 1 dan 2 KUHPerdata, yaitu perjanjian tersebut lahir karena adanya cacat kehendak (wilsgebreke) antara lain karena kekhilafan, paksaan atau penipuan, atau karena ketidakcakapan pihak dalam perjanjian (obekwaamheid), sehingga berakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan
Sedangkan Perjanjian dapat dikatakan batal demi hukum apabila perjanjian yang di buat melanggar syarat obyektif sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 ayat 3 dan 4, Perjanjian dibuat tidak memenuhi syarat objek tertentua atau mempunyai causa yang tidak di perbolehkan seperti bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Nah, dari pembahasan diatas disimpulkan bahwa jika suatu perjanjian batal demi hukum maka perjanjian itu dianggap tidak pernah ada karena tidak terpenuhinya unsur objektif dari suatu perjanjian, sedangkan jika suatu perjanjian dapat dibatalkan maka perjanjian tersebut dianggap sah selama tidak ada permohonan pembatalan perjanjian.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum