Sui Iuris Law Office adalah sebuah kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang didirikan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi kepada klien secara cepat,praktis, dan efisien dengan menekankan pada etos kerja tinggi, profesionalitas dan bertanggung jawab. Prinsip utama Law Office kami adalah menjaga kepercayaan dengan cara memberikan transparansi secara mendetail untuk kepuasan klien. Dengan teamwork para pengacara muda, kami berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu siapa saja baik itu individu maupun badan hukum dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukumnya selaku pemberi kuasase bagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selalu menempatkan klien sebagai mitra yang harus selalu dilindungi hak-hak dan kepentingan hukumnya. Dengan menjadi klien tetap kami, maka tugas dan tanggung jawab utama kami adalah berupaya untuk selalu mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin akan timbul di kemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service). Perlu diingat dan dicatat,kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih esensial adalah mengantisipasi permasalahan hukum yang berpotensi timbul dikemudian hari mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu,tenaga,fikiran, dan biayayang tidak sedikit. Memiliki sejumlah keunggulan karena didukung oleh Staff yang Professional dan memiliki etos kerja yang merepresentasikan usianya yang muda dan berkarya, dan memiliki pengalaman diberbagai organisasi dan penelitian, bertanggung jawab,berintigritas,professional, sertaber pengalaman kerja-kerja pembelaan dan pendampingan hukum. Sosok para pengacarayang masih muda dan berprestasi yang dimikian itulah yang membuat SUI IURIS LAW OFFICE banyak mendapatkan kepercayaan sebagai penyedia jasa pelayanan hukum yang berkualitas dan professional serta mampu menyelesaikan perkara hukum secara professional, efektif, danefisien serta dengan hasil yang memuaskan klien.
Apresiasi setinggi-tingginya buat team sui iuris law office karena saya mendapat layanan yang Excellent..all out... koordinasi dan komunikasi sll update tanpa saya harus menanyakan perkembangan kasus saya ...bhkn laporan keuangan juga di laporkan secara transparan ....itu Istimewa bagi saya ...@ good job good servise
Tri murtiningsih
Ibu rumah tanggaCukup Memuaskan.
Rumiyati
Karyawan swastaSangat bagus sekali,sangat bijaksana,rasa tanggung jawab nya sangat besar untuk membantu menuntaskan masalah .
Septi Sukmaningrum
PelautKami dapat memberikan jasa berupa teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pohak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat berakibar merugikan klien oleh kerena tidak dipenuhinya suatu prestasi tersebut.
Kami dapat melakukan upaya-upaya secara maksimal dengan untuk melakukan cara-cara yang pendekatan persuasive agar tercapai kesepakatan diluar pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternative penyelesaian suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
Kami dapat memberikan konsultasi dan nasehat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum, baik kepada individu maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilakasanakan.
Kami dapat membuat, memerikasa, dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya.
Kami dapat memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang ditunjukkan dan diserahkan kepada kami, untuk dianalisa baik itu bukti yang dimiliki oleh klien maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dengan posisi klien di “muka hukum”.
Legal Due Dilligence (LDD) atau lazimnya juga disebut legal audit adalah suatu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.
Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa, dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan, dan keabsahannya menurut hukum kepada klien.
Melakukan pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum maupun khusus, Mewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara perdata umum perceraian, pertanahan, tata usaha negara, dan perburuhan di pengadilan yang bersangkutan Membuat gugatan , jawaban, replik, duplik, pleidoi, dan memeriksa saksi-saksi menyerahkan bukti-bukti serta kesimpulan dan lain-lain, di sidang pengadilan.
Dalam litigasi ini kami bertindak selaku pembela atau penasehat hukum dalam perkara pidana baik yang bersifat pidana umum maupun khusus. Contoh : Narkoba, Korupsi, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Penganiayaan, Pembunuhan, Pencemaran nama baik dan fitnak, dll. Perkara perdata contohnya : hutang piutang-sengketa tanah, sengketa waris, eksekusi hak tanggungan maupun fidusia, sita jaminan sengketa komersial dll. Selain itu juga termasuk soal kepailitan dan tata usaha negara
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Nesciunt voluptate, quibusdam sunt iste dolores consequatur
Inventore fugit error iure nisi reiciendis fugiat illo pariatur quam sequi quod iusto facilis officiis nobis sit quis molestias asperiores rem, blanditiis! Commodi exercitationem vitae deserunt qui nihil ea, tempore et quam natus quaerat doloremque.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Nesciunt voluptate, quibusdam sunt iste dolores consequatur
Inventore fugit error iure nisi reiciendis fugiat illo pariatur quam sequi quod iusto facilis officiis nobis sit quis molestias asperiores rem, blanditiis! Commodi exercitationem vitae deserunt qui nihil ea, tempore et quam natus quaerat doloremque.
Jl. Ngelo No. 04. Nyaen, Pandowoharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Yogyakarta, 55512